| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat Adalah ahli waris dari Almarhum Hizir Sinaga;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menyatakan tindakan Tergugat yang menguasai dan tidak memberikan hak Penggugat atas dana pensiun, santunan kematian dan/atau manfaat lainnya milik Almarhum adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan dan menyerahkan seluruh hak Penggugat sebagai ahli waris yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat yang jumlahnya akan dibuktikan dalam persidangan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Memerintahkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta benda milik Tergugat yang berkaitan dengan objek perkara;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|