| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menetapkan secara hukum bahwa Alm. ABD. WAHID MANIK telah meninggal dunia pada tanggal 03 Juli 2025
- Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari Alm. ABD. WAHID MANIK menurut hukum Islam adalah:
- SUGIARTIK (sebagai Istri Kandung)
- Satria May Andika Manik (sebagai Anak Kandung Laki-laki)
- Aldi Julianto Manik (sebagai Anak Kandung Laki-laki)
- Menetapkan bahwa Penetapan Ahli Waris ini sah digunakan oleh para Ahli Waris untuk melakukan segala pengurusan administrasi hukum, dokumen kedinasan, penandatanganan akta-akta, serta pengurusan seluruh surat-surat tanah terkait atau atas nama Almarhum ABD. WAHID MANIK pada Kantor Pertanahan (BPN), Notaris/PPAT, Bank, maupun instansi terkait lainnya
- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|