| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menetapkan ahli waris dari alm. Rusli Lian yang telah meninggal dunia tanggal 12 Nopember 2025 dan almh. Siti Aisyah yang telah meninggal dunia tanggal 07 Februari 2023 adalah sebagai berikut:
- Fatmawati binti Rusli Lian, sebagai anak perempuan ;
- Fatmawati binti Rusli Lian,sebagai anak perempuan ;
- Zairina binti Rusli Lian,sebagai anak perempuan ;
- Menetapkan ahli waris dari Alm.Muhammad Endri bin Rusli Lian (sebagai anak laki-laki) yang telah meninggal dunia tanggal 26 Maret 2020 adalah sebagai berikut:
- Dewi Imela binti Muhammad Tamsil, sebagai isteri ;
- Ammar Kadafi bin Muhammad Endri, sebagai anak laki-laki ;
- Rifqi Ryansah bin Muhammad Endri, sebagai anak laki-laki ;
- Muhammad Akbar bin Muhammad Endri, sebagai anak laki-laki ;
- Menetapkan harta peninggalan (tirkah) alm. Rusli Liandan almh. Siti Aisyah berupa tanah dan bangunan yang terletak dahulu dikenal dengan Dusun III, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Asahan, saat ini dikenal dengan Dusun Melati Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara (dikenal dengan nama Rumah Makan Sempurna) seluas± 6.655 M2 dengan batas-batas sebagaiberikut :
- Sebalah Utara berbatas dengan Jalan Raya dengan ukuran 48,5 M ;
- Sebalah Selatan berbatas dengan Perkebunan PT. Moeis dengan ukuran 74,6 M ;
- Sebalah Timur berbatas dengan tanah milik Asmarni, Abdul Hafil dan Ali Narbi dengan ukuran 98,7 M ;
- Sebalah Barat berbatas dengan tanah milik Aciang, Zulkarnain dan Ayu dengan ukuran 96,5 M ;
- Menyatakan Sertifkat No.71 tanggal 23 September 1997 atas mama Pemegang Hak Muhammad Endri, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabuapten Asahan (saat ini Kabupaten Batu Bara), dinyatakan tidak mempunyai kekuatan Hukum ;
- Menetapkan pembahagian harta masing-masing para ahli waris dari alm. Rusli Lian dan almh. Siti Aisyah kepada Para Penggugat dan Para Tergugat yang merupakan ahli waris yang berhak sesuai dengan ketentuan hukum Islam yang berlaku ;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Penggugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya dilakukan secara natura dan apabila tidak dapat dilakukan secara natura maka objek tersebut dijual melalu Balai Lelang Negara kemudian hasilnya dibagikan kepada pihak-pihak sesuai dengan ketentuan pembagiannya;
- Menyatakan sita jaminan sah dan berharga ;
- Membebankan biaya perkara yang timbul karena perkara ini kepada para Tergugat ;
|