| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon I bernama (Mulyono bin Mijan) dan Pemohon II bernama (Nurhayani Siregar binti Alamsyah Siregar), tempat tinggal di Jalan Pakis, Lingkungan VII, Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, terhadap anak yang bernama Habibi Kamil, tempat tanggal lahir Padang Pulau, 16 September 2016;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
|