| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Almh INDAH MAYA Binti MAHMUD telah meninggal dunia 24 Januari 2025 karena sakit segaimana tercantum dalam Akta Kematian nomor 1219-KM-18022025-0006;
- Menyatakan Alm.MAHMUD telah meninggal dunia pada Sabtu, 1 November 2025 karena sakit, sebagaimana surat keterangan kematian No.18.45.15/171.32/33/IX/2025;
- Menetapkan ahli waris yang mustahak dari Almh INDAH MAYA Binti MAHMUD sebagai berikut:
- ANGGA YUDA Bin WAGIANTO, (Anak dari Almh INDAH MAYA Binti MAHMUD) lahir di Indrapura, 23 September 2003, laki-laki, Islam, Dusun I, Desa Tanjung Seri, Kec. Laut Tador;
- WAGIANTO Bin Misran (suami dari Almh INDAH MAYA Binti MAHMUD), 1209190505770004, Sidomukti, 05 Mei 1977, Laki-laki, Wiraswasta, beralamat di Jl.Ikan Wader, Sidokumti, Kec. Kota Kisaran Barat, Kab.Asahan, Sumatera Utara;
- ROHANA MTD Bin ISMAIL MTD (Ibu/orang tua dari Almh INDAH MAYA Binti MAHMUD,Tanjung Seri, 12 Februari 1060, Perempuan, Islam, Dusun I Tanjung Seri, Kec. Laut Tador, Kab. Batubara, Sumatera Utara;
- Menyatakan permohonan Penetapan Ahli Waris diajukan untuk kepentingan mengurus pengambilan klaim uang BPJS Ketenagakerjaan almarhumah INDAH MAYA Binti MAHMUD;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya permohonan menurut hukum yang berlaku.
- Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|